English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
WELCOME TO MANIAK INFO PENTING . . . . .

Saturday, July 2, 2011

Ada Apa Dengan Polisi Indonesia?

apakah anda tau dengan gambar di atas? ya , itu Ipad . kali ini saya akan membahas Polisi Indonesia yang menangkap seorang Seller FJB di http://www.kaskus.us./
kalo belum tau beritanya. nih beritanya:

------------------------------------------------------------------

Jual iPad di Kaskus, 2 Pemuda Ditangkap
Andi Saputra : detikNews

detikcom - Jakarta, Dian (42) dan Randy (29) ditangkap pihak kepolisian lantaran dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia, melalui forum online Kaskus. Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli Kaskus. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.*

Lantas seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat pertemuan dilangsungkan, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun, saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.*

Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.

"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.*

Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.


---------------------------------------------

Penjual iPad Tak Bisa Dipidana karena Manual Book Berbahasa Inggris
Andi Saputra : detikNews

detikcom - Jakarta, 2 Orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29), terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. Seharunya keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena iPad belum masuk dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan Menteri Perdagangan.

"Benar bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap barang yang beredar di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dalam buku panduan. Tapi pasal ini masih ada kalimat selanjutnya yaitu sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).

Atas amanat UU ini, maka menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya.

"Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie dengan nada tinggi.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situswww.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Hukum di indo gimana sih ya? ga ngerti. bingung. bagaimana caranya supaya bisa ngerti hukum dagang. ini ga boleh itu ga boleh, jangan jadi pedagang aja dah, jd karyawan aja. bah..
Menurut saya , kasus tersebut mengada-ada .. kenapa? , karena tidak logis alias tidak masuk akal. masa orang jualan Ipad cuman beberapa biji ketangkep? What?! 
liat gambar di bawah ini:


Haha. dari kasus tersebut duluan mana coba? SBY atau kasus di kaskus? :D
SBY kemaren-kemaren keluar di TV pake Ipad .. Kok ngga ditangkep? wkwk ..

"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).

itu baru bener. sekarang ane udah ngga percaya sama pemerintah , apalagi polisi kurang kerjaan kaya gitu .

2 comments:

Gw yakin 100% kalo ipadnya sby manualnya bahasa inggris tapi kagak diperiksa polisi.....

Hahaha..
Polisi emang beraninya sama orang - orang "kecil"
kaya pisau , kalo kebawah tajem , kalo keatas tumpul ..
haha.

lagian juga , Polisi di Indonesia yang jujur ada 2:
Patung Polisi , sama Polisi Tidur .. hehe

Keadilan = Uang

Post a Comment